Tupoksi Dinas
Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 64), dan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Kabupaten Dharmasraya adalah sebagai berikut :
KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
(2) Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
b. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian Tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Dinas;
b. Merumuskan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas;
c. Merumuskan LPPD, LKPj, LkjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;
d. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
e. Mengkoordinasikan perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan tugas-tugas sekretariat dan bidang;
f. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati;
g. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
h. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretaris mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(3) Untuk melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
b. Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
d. Pengkoordinasian urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
e. Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan dinas; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dinas;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat;
c. Mengkoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan LPPD, LKPj, LKjIP dan segala bentuk laporan lainnya;
d. Merumuskan program dan kegiatan lingkup Sekretariat;
e. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Mengkoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang;
g. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan pada dinas;
h. Menganalisa kebutuhan pegawai pada dinas;
i. Membagi jumlah seluruh pelaksana dinas untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai dengan kebutuhan dan keahlian;
j. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;
k. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
m. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
(1) Bidang Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pemberian rekomendasi dan perijinan, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi komunikasi publik, penyelenggaraan e-goverment, dan pengembangan sumberdaya komunikasi, dan informatika.
(3) Untuk melaksanakan tugas Bidang Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan bidang, penyiapan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pemberian rekomendasi dan perizinan, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi komunikasi publik, penyelenggaraan e-goverment, dan pengembangan sumberdaya komunikasi, informatika;
b. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
d. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Penyelenggaraan e-Government;
e. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan e-Government;
f. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan e-Government;
g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan e-Government;
h. Pengembangan sumber daya komunikasi SKPD dan BUMD, layanan nama domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten;
i. Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kabupaten.
j. Penyelenggaraan kegiatan bidang komunikasi dan informatika;
k. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang komunikasi dan informatika;
l. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang komunikasi dan informatika;
m. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(4) Uraian tugas Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Bidang;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Seksi-Seksi lingkup bidang komunikasi dan informatika;
c. Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya pada bidang;
d. Merumuskan program dan kegiatan pada bidang;
e. Menyiapkan bahan melaksanakan koordinasi dan pelayanan Komunikasi dan Informatika baik dengan seluruh satuan organisasi di lingkungan SKPD maupun dengan instansi terkait lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai arahan pimpinan;
f. Melaksanakan pemantauan kegiatan koordinasi masing-masing seksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi tugas pimpinan;
g. Mengevaluasi kegiatan koordinasi pada masing-masing seksi dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan;
h. Menganalisis pelaporan kegiatan koordinasi pada masing-masing seksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan;
i. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan bidang Komunikasi dan Informatika dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
j. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang; dan
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
BIDANG PERSANDIAN
(1) Bidang Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Kepala Bidang Persandian mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang Persandian. Dalam menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas Bidang Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan Bidang Persandian di lingkungan pemerintah daerah;
b. Perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
c. Pengelolaan informasi berklasifikasi;
d. Pengelolaan sumber daya persandian Daerah;
e. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persandian Daerah;
f. Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
g. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan bidang Persandian;
h. Penyelenggaraan kegiatan bidang Persandian;
i. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Persandian;
j. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang Persandian; dan
k. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(4) Uraian tugas Kepala Bidang Persandian adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Bidang;
b. Merumuskan kebijakan Bidang Persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. Mengelola informasi berklasifikasi;
d. Mengelola sumber daya persandian Daerah;
e. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan persandian Daerah;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
g. Merencanakan kegiatan di bidang Statistik berdasar ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
h. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas bidang Persandian;
i. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Persandian setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
j. Melaksanakan pemantauan kegiatan koordinasi masing-masing seksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi tugas pimpinan;
k. Mengevaluasi kegiatan koordinasi pada masing-masing seksi dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l. Menganalisis pelaporan kegiatan koordinasi pada masing-masing seksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan;
m. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan bidang Persandian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
n. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan bidang Persandian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
p. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Seksi-Seksi lingkup Bidang Persandian;
q. Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya pada bidang; dan
r. Merumuskan program dan kegiatan pada bidang;
BIDANG STATISTIK
(1) Bidang Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Kepala Bidang statistik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mempersiapkan, menganalisis dan menginformasikan data data pembangunan dan mengkoordinasikannya dengan seluruh OPD dan stekholder terkait.
(3) Untuk melaksanakan tugas Bidang statistik menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik melalui perencanaan program lingkup bidang Statistik;
b. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan bidang;
c. Pengkoordinasian rencana program dan kegiatan bidang statistik;
d. Menginventarisasi semua data statistik sektoral;
e. Pengkoordinasian dengan seluruh OPD dan stekholder terkait dalam penyusunan data statistik sektoral;
f. Menginformasikan data data statistik kepada seluruh OPD dan stekholder terkait;
g. Mengevaluasi ketersediaan dan keakuratan data statistik sektoral;
h. Pemberian saran dan pertimbangan serta penyampaian laporan, hasil, telaahan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsi;
i. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang; dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
(4) Uraian tugas Kepala Bidang Statistik adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Bidang Statistik;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Seksi-Seksi lingkup Bidang Statistik;
c. Mengkoordinasikan penyusunan LPPD, LKPj, LkjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya pada bidang;
d. Menyusun rencana program dan penganggaran bidang statistik;
e. Melakukan pengumpulan data statistik daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
f. Mengelola data statistik daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
g. Mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan statistik;
h. Menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program statistik daerah;
i. Menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
j. Menyajikan data statistik daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
k. Meninformasikan data data statistik daerah kepada seluruh OPD dan stakeholder terkait;
l. Melakukan pengamanan data statistik daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
m. Mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana program bidang statistik;
n. Menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan stitistik secara periodik sebagai bahan evaluasi;
o. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
p. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT (UNIT PELAYANAN TERPADU)
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas dapat dibentuk UPT sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPT ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.