Rekomendasi Izin Pendirian Warnet
A. Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan
- Kelengkapan Persyaratan
- Lembar Disposisi
- Surat Rekomendasi Izin Warung Internet (Warnet)
- Surat Rekomendasi Izin Warung Internet (Warnet) diparaf
- Surat Rekomendasi Izin Warung Internet (Warnet) yang sudah ditanda tangani dan diberi Nomor
- Penyerahan Kepada Pemohonn
B. Prosedur
C. Waktu Pelayanan
- Senin-Kamis : 08.00-16.00
- Jumat : 08.00-16.30
- 5 Hari Kerja
D. Biaya/ Tarif
- Gratis
E. Produk
- Rekomendasi izin
F. Pengelola Pengaduan
- YAFTAHUL FADLI, S.Kom : Pengelola Pengaduan Publik
- No Pengaduan : 08116601112
- Email : diskominfo.dharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
H. Sarana dan Prasarana
- Ruang Tunggu
- Front Office
- Loket Penyerahan Berkas
I. Kompetensi
- Bidang Kominfo :
- Memiliki kemampuan dasar komputer
- Memiliki kemampuan dasar jaringan
- Memiliki kemampuan dasar teknik
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 3 orang
K. Pengawasan Internal
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Penyelenggaraan pelayanan Rekomendasi dilaksanakan diruangan gedung yang memakai tingkat keamanan dan keselamatan yang baik.
M. Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat berdasarkan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai