Bupati Sutan Riska Canangkan Zona Integritas Anti Korupsi
Komitmen pemerintah memerangi bahaya laten korupsi terus dilakukan, berbagai program mulai dicanangkannya untuk mencegah praktik korupsi, dengan salah satunya melalui program pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi), dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian Organisasi, berlangsung hari ini di Gedung Auditorium Kantor Bupati (08/11/2019).
Acara yang ini dihadiri oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerjaaan, S.E dan Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amruzal Dt. Rajo Medan, S.Sos. Turut hadir Ibu Rahmawati, dari Kemenpan RB RI, Ibu Yefri Heriani, dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Kemudian Buyung Wiromo Samudro, S.E, M.BA dari BPKP RI perwakilan Sumbar, segenap pimpinan DPRD Dharmasraya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya sangat mendukung terhadap program pencegahan praktik korupsi di Ranah Cati Nan Tigo ini. Kata beliau, "melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya adalah langkah yang tepat sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan wilayah yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani", tegasnya.
Sutan Riska juga menyampaikan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini adalah implementasi dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan melayani. "Oleh karenanya secara bertahap juga akan dideklarasikan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Dharmasraya, sebagai salah satu bentuk komitmen Pemkab Dharmasraya untuk terlaksananya birokrasi dan aparatur pemerintah yang bebas korupsi, bersih dan melayani, tutur orang nomor satu di Dharmasraya itu dengan lantang.
Sejalan dengan hal itu, Dharmasraya telah menerbitkan peraturan Bupati nomor 54 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun 2016-2020, yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi di Kabupaten Dharmasraya. Peraturan tersebut menitikberatkan tercapainya 3 sasaran hasil utama, yaitu pertama peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, kedua pemerintah yang bersih dan bebas KKN, ketiga, peningkatan pelayanan publik.
Diakhir penyampaian beliau, pencanangan pembangunan zona integritas yang sebentar lagi akan kita laksanakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan zona integritas, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam hal ini Bupati berharap kepada perangkat daerah yang telah diusulkan agar bersungguh-sungguh dalam membangun zona integritas pada perangkat daerah masing-masing terutama yang menyangkut area perubahan yang akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Pan RB.
"Semoga tujuan kita dalam acara deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini diridhoi oleh Allah SWT, dan kita diberikan kekuatan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan terselenggaranya birokrasi yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani," tutup Sutan Riska.