Rabu, 30 Oktober 2024

Berita

BUPATI DAN DPRD SEPAKATI LAHIRKAN 16 PERDA DI 2020

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dhamasraya membahas penyampaian nota keuangan RAPBD 2020 usai sudah. Namun para wakil rakyat itu belum membubarkan diri. Mereka masih menempati tempat duduk semula. Sejurus kemudian Adi Gunawan, Wakil Ketua DPRD menyeru, bahwa rapat paripurna akan kembali dilanjutkan. Kali ini merupakan paripurna terkait usulan bupati mengenai program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

Tidak lama lama, H. Adi Gunawan yang didampngi Bupati Sutan Riska dan Wakil Ketua DPRD lainnya H. Beny Ridwan menyilahkan ketua Baleg DPRD, Sutan Alif untuk membacakan hasil pembahasan usulan program pembentukan peraturan daerah. Pada dasarnya, dari awal sambutan hingga akhir kata sambutan, Sutan Alif menyampaikan bahwa semua anggota telah mengambil keputusan bulat untuk menerima usulan bupati. Ada 13 Ranperda dan tiga Ranperda yang akan dilahirkan pada 2020.

Usai mendapat persetujan dari seluruh anggota DPRD yang hadir, Bupati Sutan Riska disilahkan untuk meneken berita acara kesepakatan, kemudian diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan dan wakil lainnya H. Beni Ridwan. Setelah penandatanganan kesepakatan itu, para pembesar Dharmasraya kembali ke tempat duduk semula.

Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Dharmasraya, Irwan Zamrud, SHM, MH., dari 16 Program pembentukan Perda, separoh di antaranya merupakan perda tentang revisi dari Perda yang sudah ada. Kemudian sisanya merupakan Perda baru yang dia himpun dari usulan OPD yang masuk ke meja Kabag Hukum.

Ke 16 rencana pembentukan Perda di tahun 2020, antara lain, Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana umum tata ruang wilayah, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan, Perda tentang Penataan Permukiman Wilayah.

Selanjutnya Perda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adhiktif lainnya, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Daerah.

Kemudian Perda tentang Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga, Perda tentabg perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tenang retribusi pelayanan Kesehatan, Perda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Pengelolaan dan atau Penyedotan Kakus, Perda tentang perluasan Mutu Sumberdaya Manusia di Kabupaten Dharmasraya, Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Perda Pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun 2019. Perda tentang Perubahan APBD tahun 2020 dan perda tentang APBD Tahun 2021.

Information

Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Dharmasraya berdiri berdasarkan peraturan daerah kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2016 Nomor 6, tambahan lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 64).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya merupakan OPD yang baru dibentuk pada Tahun 2017 yang sebelumnya merupakan Bidang Komunikasi dan Informatika pada SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pariwisata dan Budaya Kabupaten Dharmasraya, sedangkan Bidang Persandian merupakan salah satu dari kegiatan Bidang Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjadi Bidang Persandian pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Bidang Statistik Merupakan pecahan dari salah satu bidang pada BAPPEDA yang mana saat ini menjadi Bidang Statistik di Dinas Komunikasi dan Informatika yang bergerak dibidang Statistika Sektoral yakni bidang Sosial, Ekonomi, Hukum, Politik dan Ham.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera KM 5 Sikabau.
Pulau Punjung.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. (0754) 451578