Rabu, 16 Oktober 2024

Berita

Kementrian Kominfo Fasilitasi Aduan Konten Negatif

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sistem ticketing pengaduan konten dalam upaya memerangi konten-konten negatif yang berseliweran di internet.

Menkominfo Rudiantara menyampaikan, berbeda dengan sistem pelaporan konten yang sudah ada sebelumnya, dengan sistem ini prinsip transparansi bisa lebih dijalankan, di mana masyarakat yang mengadukan konten negatif dapat mengetahui perkembangan dari pengaduannya.

"Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita harus mengubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik," kata Rudiantara, di acara soft launching sistem ticketing pengaduan konten, di Jakarta, Selasa (15/8).

Rudiantara menjelaskan, selama ini sistem pengaduan konten internet negatif yang eksisting dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan institusi melalui formulir Trust+, email, whatsapp, telepon dan datang langsung untuk kemudian dilakukan verifikasi untuk rekomendasi penapisan atau tidak. Namun sistem eksisting ini memiliki beberapa kelemahan, di antaranya sistem pemrosesan laporan yang masih manual, tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor, belum ada standard estimasi waktu pemrosesan, dan belum ada standard formulir pelaporan dan formulir surat permohonan penapisan dari institusi.

Karenanya, Kemkominfo membuat sistem pengaduan konten internet negatif berbasis ticketing. Rudiantara menjelaskan, sistem ini terbagi dalam tiga tahapan. Pertama adalah tahap pelaporan, di mana pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi sebagai proses untuk menganalisa laporan tersebut. Jika termasuk konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten yang dilaporkan berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

Berikutnya adalah tahap persetujuan penapisan yang dibagi menjadi dua. Bila melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list. Namun apabila melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran media sosial.

Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket tersebut, maka pemohon dapat mengecek status aduannya.

Selama periode 1 Januari sampai akhir Juli 2017, Kemkominfo telah menerima sebanyak 32.465 aduan dari masyarakat terkait adanya konten negatif di internet. Dari jumlah tersebut, kategori SARA atau kebencian, pornografi dan hoax menempati tiga urutan tertinggi pengaduan konten negatif.

Sumber : http://www.beritasatu.com/iptek/447431-kemkominfo-luncurkan-sistem-ticketing-aduan-konten-negatif.html

Information

Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Dharmasraya berdiri berdasarkan peraturan daerah kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2016 Nomor 6, tambahan lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 64).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya merupakan OPD yang baru dibentuk pada Tahun 2017 yang sebelumnya merupakan Bidang Komunikasi dan Informatika pada SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pariwisata dan Budaya Kabupaten Dharmasraya, sedangkan Bidang Persandian merupakan salah satu dari kegiatan Bidang Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjadi Bidang Persandian pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Bidang Statistik Merupakan pecahan dari salah satu bidang pada BAPPEDA yang mana saat ini menjadi Bidang Statistik di Dinas Komunikasi dan Informatika yang bergerak dibidang Statistika Sektoral yakni bidang Sosial, Ekonomi, Hukum, Politik dan Ham.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera KM 5 Sikabau.
Pulau Punjung.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. (0754) 451578