SELAMAT DATANG

Dinas Komunikasi dan Informatika

Tupoksi Dinas

Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya Nomor NOMOR 57  Tahun  2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTА TATА KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKА  Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Kabupaten Dharmasraya adalah sebagai berikut :

KEPALA DINAS

a. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategisdan Rencana Kerja dinas;

b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Sub Bagian

di Lingkungan Sekretariat;

с. pengkoordinasian setiap bidang dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan segala bentuk laporan lainnya;

d. perumusan program dan kegiatan lingkup Sekretariat;

e. penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. pengkoordinasian, pengumpulan, analisa dan evaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang;

g. pengkoordinasian penyelenggaraan ketatausahaan pada dinas;

h. penganalisaan kebutuhan pegawai pada dinas; urusan

i. pembagian jumlah seluruh pelaksana dinas untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai dengan kebutuhan dan keahlian;

penganalisaan kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;

k. pembagian tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

1. pengajuan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan

m. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi: 

a.      perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

b.      pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

c.      pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

d.      pengkoordinasian urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

e.      pengelolaan informasi publik terkait kebijakan dinas; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a.      pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategisdan Rencana Kerja dinas;

b.       pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat;

c.      pengkoordinasian setiap bidang dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan segala bentuk laporan lainnya;

d.      perumusan program dan kegiatan lingkup Sekretariat;

e.      penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.        pengkoordinasian, pengumpulan, analisa dan evaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang;

g.      pengkoordinasian penyelenggaraan ketatausahaan pada dinas;

h.      penganalisaan kebutuhan pegawai pada dinas; urusan

i.        ipembagian jumlah seluruh pelaksana dinas untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai dengan kebutuhan dan keahlian;

j.        penganalisaan kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;

k.      pembagian tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

l.        pengajuan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan

m.   pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 

B  BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta penyediaan akses informasi di daerah. 

Untuk melaksanakan tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan

pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah

daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah; danpelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN