HENDRI, S.Ag.M.Si
Plt. Kepala Dinas
Berita
Tupoksi Dinas
Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya Nomor NOMOR 57 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTА TATА KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKА Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Kabupaten Dharmasraya adalah sebagai berikut :
KEPALA DINAS
a. pengkoordinasian penyusunan
Rencana Strategisdan Rencana Kerja dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan Sub Bagian
di Lingkungan Sekretariat;
с. pengkoordinasian setiap bidang
dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan
Keterangan dan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan
segala bentuk laporan lainnya;
d. perumusan program dan kegiatan
lingkup Sekretariat;
e. penyelenggaraan administrasi
keuangan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
f. pengkoordinasian, pengumpulan,
analisa dan evaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang;
g. pengkoordinasian
penyelenggaraan ketatausahaan pada dinas;
h. penganalisaan kebutuhan pegawai
pada dinas; urusan
i. pembagian jumlah seluruh
pelaksana dinas untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai dengan kebutuhan
dan keahlian;
penganalisaan kebutuhan,
memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;
k. pembagian tugas, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1. pengajuan laporan hasil
pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan operasional urusan umum,
kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan,
perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c.
pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan
umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan
pelaporan;
d.
pengkoordinasian urusan umum, kepegawaian,
keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
e. pengelolaan informasi publik terkait kebijakan dinas; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas dan
fungsi Sekretariat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. pengkoordinasian
penyusunan Rencana Strategisdan Rencana Kerja dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian di Lingkungan Sekretariat;
c. pengkoordinasian
setiap bidang dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
dan segala bentuk laporan lainnya;
d. perumusan
program dan kegiatan lingkup Sekretariat;
e. penyelenggaraan
administrasi keuangan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
f.
pengkoordinasian, pengumpulan, analisa dan
evaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang;
g. pengkoordinasian
penyelenggaraan ketatausahaan pada dinas;
h. penganalisaan
kebutuhan pegawai pada dinas; urusan
i.
ipembagian jumlah seluruh pelaksana dinas untuk
ditempatkan pada setiap bidang sesuai dengan kebutuhan dan keahlian;
j.
penganalisaan kebutuhan, memelihara,
mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;
k. pembagian
tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l.
pengajuan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/
atau kegiatan kepada atasan; dan
m. pelaksanaan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
B BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta penyediaan akses informasi di daerah.
Untuk melaksanakan tugas Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah
daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah; danpelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN
