SELAMAT DATANG

Dinas Komunikasi dan Informatika

Tupoksi Dinas

  Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya Nomor NOMOR 57  Tahun  2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTА TATА KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKА  Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Kabupaten Dharmasraya adalah sebagai berikut :
KEPALA DINAS
a. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategisdan Rencana Kerja dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Sub Bagian
di Lingkungan Sekretariat;
с. pengkoordinasian setiap bidang dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan segala bentuk laporan lainnya;
d. perumusan program dan kegiatan lingkup Sekretariat;
e. penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. pengkoordinasian, pengumpulan, analisa dan evaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang;
g. pengkoordinasian penyelenggaraan ketatausahaan pada dinas;
h. penganalisaan kebutuhan pegawai pada dinas; urusan
i. pembagian jumlah seluruh pelaksana dinas untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai dengan kebutuhan dan keahlian;
penganalisaan kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;
k. pembagian tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1. pengajuan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

  SEKRETARIAT
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategisdan Rencana Kerja dinas;
b.pengkoord.inasian pelaksanaan kegiatan Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat;
c.pengkoordinasian setiap bidang dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporru1 Keterangan dan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah dan segala bentuk laporan lainnya;
d.perumusan program dan kegiatan lingkup Sekretariat;
e.penyelenggararu1 administrasi keuangan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.pengkoordjnasian, pengum-pulan, analisa dan evaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang;
g.pengkoordinasian    penyelenggaraan    urusan
ketatausahaan pada dinas;
h.penganalisaan kebutuhan pegawai pada dinas;
i.pembagian jumlah seluruh pelaksana dinas untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai dengan kebutuhan dan keahlian;
J.penganalisaan kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;
k.pembagian rugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
I.pengajuan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan
m.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

   BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 

  mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang infrastruktur teknologi informasi. 

   Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Teknologi lnformasi dan Komunikasi mempunyai uraian     tugas: 

  1.   pengkoordinasiaan penyusunan Rencana Kerja Bidang;
  2.   perumusan kebijakan teknis bidang Teknologi  lnformasi dan Komunikasi di lingkungan pemerintah daerah;

   3.     pengkoordinasian      penyusunan   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan dan Peitanggungjawaban, Laporan Kineija lnsLansi Pemerintah dan segala bentuk pelaporan lainnya pada bidang;

     4.      pengawasan danpengevaluasian pelaksanaan tugas layanan teknologi inforrnasi dan komunikasi di daerah;

   5.      penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Jnformasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Oenerik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data lnformasi e-Coueniment serta Layanan Keamanan lnformasi e-Couemment;

   6.      penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suple'l'len yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data lnformasi e-Oouemment, Layanan Keamanan Jnformasi dan data e-Couemmeni;

  7.      penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, Layanan pengembangan intranet danpenggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Oenerik, Spesiftk dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data lnformasi e­ Coueniment, Layanan Keamanan data dan lnformasi e-Covernment, Layanan Sistem Komunikasi Intra di Pemerintah daerah;

   8.      pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan bidang layanan Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi lnformasi dan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Teknologi lnformasi dan Komunikasi;

   9.      membimbing lingkungan pelaksanaan        tugas   bawahan              di Bidang Teknologi lnformasi            dan Komunikasi setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  10. pelaksanaan peman tauan kegiatan koordinasi masing-masing seksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi tugas pimpinan;
pengevaluasian kegiatan masing-masing seksi dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan;

  11. penganalisaan pelaporan kegiatan koordinasi pada masing-masing seksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan pimpinan;

  12. pengevaluasian pelaksanaan tugas di bngkungan Bidang Teknologi lnformasi dan Komuo.ikasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

   13. pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Teknologi lnformasi dan Komun.ikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

  BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

  •    Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta penyediaan akses informasi di daerah. 
    Untuk melaksanakan tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
    b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
    c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
    d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
    pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
    e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah
    daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah; danpelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
    BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN
    Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang statistik dan bidang persandian di daerah
    Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Statistik dan Persandian mernpunyai uraian tugas:
    a.   pengkoordinasian   penyusunan   Rencana   Kerja
    Bidang Statistik dan Persandian;
    b.  pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Seksi lingkup Bidang Statistik dan Persandian;
    c.   pengkoordinasian  penyusunan Penyelenggaraan Pemerintahan        Daerah,
    Laporan Laporan
    Keterangan dan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Lnstansi Pemerintah dan segala bentuk pelaporan lainnya pada bidang;
    d.   perumusan kebijakan teknis bidang statistik dan persandian di daerah;
    e.   pengelolaan sumber daya persandian daerah;
    f.    pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan persandian d.i daerah;
    g.  pengkoorclinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
    h.  pengumpulan dan pengolahan data statistik daerah melalui survei              untuk mengetahui perkembangannya;
    1. pengkoordinasian ketersediaan data statistik sektoral pada setiap Perangkat Daerah sebagai waJj data untuk memenuhi standar data dan memiliki meta data baku;
    J. pengelolaan hasil analisis data sebagai bahan untuk evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program statistik daerah;
    k. penyajian dan menginformasikan data statistik daerah kepada seluruh Perangkat Daerah dan stakeholder terkait data statistik daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan infonnasi;
    I. pengelolaan pengamanan data statistik daerah melaJui bahan cetak dan elektroruk sebagai baban dokumentasi;
    m.  pembagian rugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    n.   pembinaan pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan